
Buktinya, hanya gara-gara nunggak angsuran, Sr.A warga Desa. Jambean, Kecamatan Keras, Kabupaten Kediri yang masih tercatat sebagai debitur PT. Sinarmas Multifinance Gedung Bank Sinarmas Lt. 3 Jl. Erlangga No. 32-34, saat ini menjadi terlapor dalam kasus penggelapan seperti yang tertuang dalam Laporan Polisi No. Pol : LP/82/VIII/2012/Sek Kdr tertanggal 30 Agustus 2012.
Diketahui, untuk modal usaha Sr. A mengajukan pinjaman pokok beserta bunga sebesar Rp 99. 468. 000 kepada PT. Sinarmas Multifinance Kediri, dengan nilai angsuran sebesar Rp 2.763.000 selama 3 tahun. Namun, dirasa dalam perjalanan bisnisnya mengalami kolep/ bermasalah sehingga berdampak pada tunggakan angsuran.
Padahal, waktu itu Sr. A sudah memberitahu kepada pihak Sinarmas bila usahanya dalam masalah, namun petugas dari Sinarmas berusaha menarik dijalan secara paksa. Untungnya, aksi sekelompok Ekscol (kolektor) tersebut bisa teratasi.
“ Waktu itu mobil dengan identitas Kuda VA1W bernopol B 8122 TS dipinjam keluarga. Karena dianggap mobil bermasalah (nunggak, red), akhirnya beberapa orang Ekscol menghentikan laju kendaraan. Dengan berbagai upaya akhirnya kendaraan bisa lolos,” bebernya, saat ditemui di kantin Polda Jatim, Jumat (12/10).
Sr. A menjelaskan, kedatangannya di Polda Jatim guna melaporkan Polsek Kediri Kota, karena dianggap sudah membuat dirinya tidak nyaman. Sebab, permasalahan yang timbul awalnya tunggakan angsuran hutang piutang. Namun, untuk saat ini status debitur berubah menjadi tersangka dalam rumusan Pasal 372 KUHP Sub. Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999.
“ Saya kesini (Propam Polda Jatim), untuk meminta keadilan karena sudah menjadi korban dan lapor atas penyitaan mobil secara sewenang-wenang. Tapi, jawaban pihak Propam Polda Jatim sangat tidak memuaskan.” Tunggu saja hingga 3 bulan, lalu lapor kesini.” Katanya, saat menirukan perkataan petugas piket Propam Polda Jatim saat itu.
Kecewakan Tindakan Polsek Kediri Kota
Rupanya, setelah gagalnya sekelompok petugas kolektor untuk mengeksekusi objek yang dijadikan objek jaminan fidusia 1 unit mobil kuda keluaran tahun 2002, berbuntut pihak Sinarmas Multifinance melaporkan debitur Sr. A sebagai terlapor dengan tuduhan pasal 372 KUHP Sub. Pasal 36. Undang-Undang No. 42 tahun 1999.
Dari laporan tersebut akhirnya muncul surat panggilan yang tertuju pada Sr. A dengan No. Pol : S. Pgl/11/IX/2012/Polsek Kediri. Dalam surat tersebut berisi, debitur dipanggil hanya sebagai saksi. Dianggap tidak pernah berurusan dengan pihak berwajib, akhirnya terlapor tidak mendatangi panggilan itu.
“Saya tidak merasa dan tidak pernah menggelapkan mobil seperti yang tertuang dalam surat panggilan tersebut. Karena panggilan pertama tidak datang, kemudian muncul panggilan kedua, yang isinya, status saya sudah berubah menjadi tersangka hingga mobil disita oleh pihak Polisi,” akunya dengan nada kecewa.
Selain itu, masih kata Sr. A, setiap hari senin dan kamis saya disuruh hadir untuk absen. Yang lebih parah lagi, setelah saya melakukan absent, dirasa polisi membutuhkan beberapa bukti lain untuk diambil, akhirnya polisi membuntuti dari belakang hingga sampai rumah layaknya seorang teroris.
Akan melapor balik terhadap PT. Sinarmas Multifinance
Dalam hal ini, untuk masalah tunggakan angsuran pihak debitur sudah memberi informasi bahwa bisnis yang sedang dijalankan sedang bermasalah alias bangkrut. “Yang namanya hutang memang harus membayar tapi untuk saat ini pembayaran ditunda untuk sementara waktu. Yang namanya hutang harus tetap dibayar, karena itu sudah menjadi kewajiban saya,” jelas Sr. A
Tapi, lanjutnya, itikad baik saya dibalas dengan laporan Polisi dengan pasal yang disangkakan 372 KUHP. Saya sangat dirugikan oleh PT. Sinarmas Multifinance. Bagaimana tidak, dengan laporan palsu tersebut nama baik saya tercemar apalagi saya pernah dipublikasikan melalui radio yang ada di kota Kediri.
“ Rencanaya saya tidak akan tinggal diam, untuk permasalahan ini, saya akan lapor balik kepada orang yang melaporkan saya,” ungkapnya dengan nada geram. ( E.fa/tim/nf.c )
http://www.newsfokus.com/?p=1860
Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk membayar utang Anda? Anda membutuhkan pinjaman untuk memulai bisnis, atau Anda membutuhkan pinjaman untuk membayar tagihan, mencari lagi karena kami memberikan pinjaman pada tingkat start up dari 2%, hubungi kami melalui email perusahaan:
BalasHapusalexandraestherloanltdd@gmail.com atau
alexandraestherfastservice@cash4u.com
Tuhan memberkati Anda.
,,.,KISAH NYATA ,,,,,,,
BalasHapusAslamu alaikum wr wb..Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar
Bismillahirrahamaninrahim,,senang sekali saya bisa menulis dan berbagi kepada teman2 melalui room ini, sebelumnya dulu saya adalah seorang pengusaha dibidang property rumah tangga dan mencapai kesuksesan yang luar biasa, mobil rumah dan fasilitas lain sudah saya miliki, namun namanya cobaan saya sangat percaya kepada semua orang, hingga suaatu saat saya ditipu dengan teman saya sendiri dan membawa semua yng saya punya, akhirnya saya menaggung utang ke pelanggan saya totalnya 470 juta dan di bank totalnya 800 juta , saya stress dan hamper bunuh diri anak saya 2 orng masih sekolah di smp dan sma, istri saya pergi entah kemana dan meninggalkan saya dan anakanaknya ditengah tagihan utang yg menumpuk, demi makan sehari hari saya terpaksa jual nasi bungkus keliling dan kue, ditengah himpitan ekonomi seperti ini saya bertemu dengan seorang teman dan bercerita kepadanya, Alhamdulilah beliau memberikan saran kepada saya, dulu katanya dia juga seperti saya stelah bergabung dengan KI JAMBRONG hidupnya kembali sukses, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama satu minggu saya berpikir dan melihat langsung hasilnya, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KI JAMBRONG di No 0853-1712-1219. Semua petunjuk AKI saya ikuti dan hanya 3 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah Demi AllAH dan anak saya, akhirnya 5M yang saya minta benar benar ada di tangan saya, semua utang saya lunas dan sisanya buat modal usaha, kini saya kembali sukses terimaksih KI JAMBRONG saya tidak akan melupakan jasa AKI. JIKA TEMAN TEMAN BERMINAT, YAKIN DAN PERCAYA INSYA ALLAH, SAYA SUDAH BUKTIKAN DEMI ALLAH SILAHKAN HUB KI JAMBRONG DI 0853-1712-1219. (TANPA TUMBAL/AMAN).
;;;;;;